MUSLIMAH – Sahabat, sekarang memang sedang nge-trend memakai eyeliner dengan berbagai fungsi dan tujuan. Beberapa wanita memakai salah satu kosmetik ini untuk menutupi kekurangan pada wajah seperti mata sayu atau sipit sehingga nampak lebih segar dan percaya diri. Berikut, hukum memakai eyeliner dalam Islam.
Kosmetik untuk mempertajam mata sebenarnya sudah digunakan sejak jaman dahulu kala, bahkan dari jamannya Rasulullah sudah ada. Di jaman Rasulullah celak ini sering digunakan baik kalangan wanita dan pria karena manfaatnya yang sangat baik bagi kesehatan mata. Salah satu kebaikan celak yaitu untuk menegaskan bentuk mata membersihkan mata dan membuat fungsi organ mata menjadi maksimal.
Saat ini banyak sekali eyeliner yang bereda dipasaran dengan berbagai macam fungsi dan tujuannya. Jenis kosmetik ini tentu saja memiliki penggemar tersendiri di kalangan wanita dengan berbagai macam diameter dan bahannya. Pada zaman dahulu, Rasullulah menggunakan celak itsmid karena kasiatnya mampu menyuburkan bulu mata, menjernihkan pandangan dan menjernihkan pandangan. Lalu apa hukum memakai eyeliner menurut agama Islam?
Sebelum kita menelaah lebih lanjut tentang hukum memakai eyeliner dalam Islam, ada baiknya kita mengenali jenis-jenisnya.
Jenis-jenis eyeliner
Pencil liner. Sama dengan nama yang diberikan, pencil liner ini berupa pencil mata dengan tekstur yang keras dan pemakaiannya harus sedikit ditekan. Namun demikian, bagi para pemula, pencil mata ini sangat baik untuk dicoba.
Eyeliner Kohl. Dengan berkembangnya jaman dan teknologi, kohl kini sudah dikemas lebih modern dan mudah cara aplikasinya. Tidak hanya itu, jenis kohl lebih difavoritkan dan berbentuk mirip pensil. Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang diameternya kecil, ada pula yang besar. Teksturnya pun juga lembut sehingga menjadi favorit banyak wanita.
Pen Liner. Bentuk pen liner mirim dengan spidol yang ditujukan bagi para pemula yang sedang belajar memakai eyeliner. Anda tidak perlu khawatir cairan eyeliner ini tumpah.
Eyeliner (Liquid atau Cair). Jenis ini adalah eyeliner yang sering digunakan karena lebih tebal warnanya dan hasilnya lebih bagus. Akan tetapi, seseorang butuh latihan berkali-kali agar bisa mengaplikasikannya dengan baik.
Gel Liner. Jenis ini sedang populer karena mudah diaplikasikan dan tidak mudah bleber. Namun demikian, warna yang dihasilkan oleh gel liner tidak sebagus yang liquid.
Eyeliner cake. Jenis ini memiliki banyak warna dan seringkali digunakan untuk make up artis yang teksturnya padat. Eyeliner jenis ini harus menggunakan kuas lalu dibasahi dahulu dan dioleskan ke eyeliner cake.
Apa Hukum Memakai Eyeliner?
Melihat sejarah tentang celak itsmid, para ulama berpendapat hukum memakai eyeliner diperbolehkan apabila memang bertujuan untuk menyehatkan mata dan tidak bermaksud untuk tabarruj. Apa bila hal ini untuk menarik lelaki (diluar suami) tentu saja tidak diperbolehkan. Para istri berdandan sangat dianjurkan, namun hanya ditujukan kepada suami saja. Selebihnya tidak diindahkan.
Melihat bahan dan jenis eyeliner saat ini, banyak sekali yang memiliki keuntungan waterproof dan tidak akan luntur bila dibasuh dengan air. Akan tetapi, perlu kita ingat, setiap hari kita melaksanakan kewajiban shalat. Dan hukum memakai eyeliner yang memiliki sifat waterproof tentu tidak diindahkan karena menghalangi kita bersuci akibat eyeliner tersebut. Itu artinya, wudhu kita jadi tidak sah. Wallahu’alam.
Oleh karena itu sahabat Muslimah, ada baiknya kita mencari aman dengan memakai perhiasan yang menyehatkan dan disarankan oleh Rasullullah. Selain sehat untuk mata, anda disisi lain masih bisa berhias tanpa mengurangi nilai ibadah kita.