Bagaimana Ketentuan dan Hukum Mencukur Alis Bagi Umat Muslim?

Muslimah

Bagaimana Ketentuan dan Hukum Mencukur Alis Bagi Umat Muslim? muslimah

MUSLIMAH – Wanita ingin tampil cantik tentu saja tidak akan melewatkan kesempatan untuk berdandan, ini memang hal yang normal dan diperbolehkan dalam islam. Namun sebagai kaum muslim yang baik, sebaiknya para wanita hanya akan menunjukkan kecantikan pada muhrimnya saja, sehingga tidak menimbulkan zina dengan lawan jenis. Anda tentu sudah tahu betapa beratnya hukum untuk perbuatan zina, bahkan hanya zina mata saja. Pernah membentuk alis mata? Ini memang banyak dilakukan wanita agar bisa terlihat lebih proporsional, namun tahukah anda hukum mencukur alis dalam islam? Sayangnya tidak semua wanita mengetahui akan hal ini.

Beberapa wanita akan mencukur alisnya terkadang memang untuk acara penting saja, misalkan seperti pernikahan yang menggunakan pakaian adat dan sebaiknya melukis alisnya agar terlihat lebih bagus. Hal ini juga dilakukan oleh para wanita yang bekerja kantoran maupun para artis, bahkan sekarang ini muncul trend sulam alis. Padahal sudah dijelaskan dari beberapa hadist dan ayat Al Qur’an bahwa mentato diharamkan karena membuat air wudhu tidak bisa masuk ke pori pori kulit, namun bagaimanakah sebenarnya hukum mencukur alis sampai habis atau hanya merapikan saja.

Ada baiknya anda menyimak ulasan yang membahas hukum dan dalil dari tindakan mencukur, momotong dan mengurangi bulu alis, agar tidak salah berbuat sebelum semuanya terlambat, terlebih anda para muslimah yang tetap ingin tampil cantik namun tidak ingin menyalahi aturan agama bukan.

  • Hukum dan dalil dalam mencukup alis.

Bagi anda yang belum mencukur, memotong atau membersihkan alis bersyukurlah, pasalnya perbuatan ini dilarang dan diharamkan dalam aturan islam. Bahkan diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW “Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya” HR. Abu Dawud. Berarti bisa di ambil kesimpulan bahwa hukum mencukur alis tidak hanya orang yang berkeinginan menghilangkan alis, orang yang membantuk menghilangkan alis juga mendapatkan dosa yang sama.

  • Apakah boleh mencukur alis untuk kecantikan?

Banyak wanita yang berkedok menghilangkan atau memotong alis untuk kecantikan, namun sudah ditegaskan bahwa perbuatan mencabut, mencukur atau pun mengerik bulu alis dengan menggunakan alat maupun secara langsung akann mendapatkan hukum yang sama, sehingga sudah jelas bahwa hukum mencukup alis bagi siapa pun tidak terkucuali adalah Haram. Ini dipertegas dengan hadist dari HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radiyallahu ‘anhu, Beliau mengatakan “ Allah melaknat tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah” tentu ini sudah menjadi sebuah penegasan yang patut dipatuhi bukan.

  • Bagaimana cara merawat bulu di wajah.

Tidak hanya alis yang ada di wajah wanita, ada pula bulu lainnya, seperti bulu halus yang bisa timbul di kumis dan jenggot. Ini boleh di hilangkan, karena adanya kumis dan jenggot memberikan mudharat bagi wanita terlebih akan menyamai dengan laki laki.

Tampil cantik bisa bisa anda lakukan tanpa harus mencukur alis bukan, dimana wanita muslimah harus tahu betul hukum mencukur alis tersebut, karena bisa mendatangkan laknat dari Allah SWT. Anda tentu tidak ingin tampil cantik namun tidak mendapatkan Ridho-Nya bukan, maka dari itu tetap tampil cantik namun tekankan pada kecantikan dari dalam diri sendiri, karena ini merupakan kecantikan wanita yang sebenarnya tanpa ada polesan apapun, bahkan tidak akan hilang meskipun sudah menua sekalipun.

Tags:

Bagikan:

Berita Terkait